Pemerintah Menaikkan HPP Gabah Kering jadi Rp 5 Ribu per Kilogram

Pemerintah Menaikkan HPP Gabah Kering jadi Rp 5 Ribu per Kilogram
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com - JAKARTA - Harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani mengalami kenaikan.

Pemerintah telah resmi menaikkan HPP gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kliogram dari sebelumnya Rp 4.200 per kg.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan penetapan HPP terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.

"Kenapa HPP untuk gabah itu Rp 5.000, supaya jangan di bawah Rp 5.000 karena kita sudah punya kalkulasi cost structure-nya dan presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3).

Arief memerinci HPP GKP di tingkat petani yang dibeli Perum Bulog ditetapkan Rp 5 ribu per kg. GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg. Gabah kering giling (GKG) Rp 6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg.

Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp 9.950 per kg.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.

Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

Pemerintah telah resmi menaikkan HPP gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kliogram dari sebelumnya Rp 4.200 per kg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News