Pemerintah Monitor Penurunan BBM
Senin, 12 Januari 2009 – 20:23 WIB
Baca Juga:
Khusus untuk penurunan tarif kendaraan AKAP (antarkota antarprovinsi) sebesar 10%, kata Sri, akan dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Sedangkan, untuk tarif antarkota dalam provinsi (AKDP) akan dilakukan oleh gubernur, dan tarif angkutan dalam kota/kabupaten akan dilakukan oleh bupati/walikota. Khusus untuk Kapal Very akan dilakukan oleh Gubernur, untuk tarif Kereta Api akan dilakukan penurunan secara selektif," paparnya.
"Untuk tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing, bisa dibawah 10 persen dan bisa diatas 10 persen," tegasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sri Mulyani Indrawati, Plt Menteri Perekonomian yang juga Menteri Keuangan menegaskan bahwa penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) premium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?