Pemerintah Mulai Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus, Pengamat Bilang Begini

Pemerintah Mulai Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus, Pengamat Bilang Begini
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan migrasi siaran analog ke digital akan memacu perekonomian. Ilustrasi TV: Ricardo/JPNN.com

Juru Bicara Kementerian Kemenkominfo Dedy Permadi sebelumnya menjelaskan, pelaksanaan teknis penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah.

Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021, Tahap II paling lambat 31 Desember 2021, Tahap III paling lambat 31 Maret 2022, Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022.

Lima wilayah yang akan mengalami pemadaman tahap I yakni, Kabupaten Aceh Besar dan Banda Aceh. Kemudian, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.(gir/jpnn)


Kemenkominfo berencana menyetop siaran televisi analog di lima wilayah mulai 17 Agustus mendatang, pengamat menanggapi


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News