Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti, Simak Ketentuannya!
Selasa, 08 Februari 2022 – 12:30 WIB

Ilustrasi bisnis properti di tengah pandemi. Foto: Ricardo/JPNN
Febrio menambahkan bahwa perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio. (mcr28/jpnn)
Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah di tahun 2022 selama 9 bulan.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Toko Bangunan Ini Hadir di Jakarta Utara, Lebih Lengkap
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- PIK 2 Jadi Oase Investasi Properti Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli