Pemerintah Pertimbangkan Metode Rapid Test Periksa Terduga Corona

Pemerintah Pertimbangkan Metode Rapid Test Periksa Terduga Corona
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (kiri) bersama Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/hp.

Mengacu dari lamanya hasil tes bisa keluar, Yuri meminta terduga corona memahami tentang isolasi diri. Dengan begitu, pasien tidak menularkan virus kepada orang yang sehat.

"Hal ini harus diiringi dengan pemahaman yang didapatkan oleh masyarakat tentang kebijakan isolasi diri. Sebab, pada kasus yang positif dengan pemeriksaan rapid test dan kemudian tanpa gejala atau memiliki gejala yang minimal, ini indikasinya adalah harus melaksanakan isolasi diri, dilaksanakan di rumah," kata dia. (mg10/jpnn)

Metode rapid test memiliki permasalahan soal waktu. Paling cepat tujuh hari, seseorang baru bisa dinyatakan negatif atau positif corona melalui metode rapid test.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News