Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS, Begini Penjelasan Menkumham
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pemerintah bersedia membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR pada saat legislatif menjalani masa reses.
Sebab, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, RUU TPKS mengatur tentang pidana kekerasan seksual yang memang dibutuhkan dalam penegakan hukum.
"Siap saja, kami siap. Lebih cepat cepat lebih baik, kan, banyak masalah soal seksual itu," kata Yasonna ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
Toh, kata dia, pemerintah sudah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) menyikapi RUU TPKS sehingga bisa dibahas sesegera mungkin.
"Sudah, sudah. DIM-nya sudah (selesai, red)," beber Yasonna.
DPR RI sebelumnya mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU usul inisiatif DPR saat legislatif menggelar Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
DPR RI pun sudah bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan DIM dari pemerintah dan utusan menteri membahas RUU TPKS.
Selanjutnya, Jokowi pun menjawab permintaan DPR dengan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) RI beromor R.05/Pres/02/2022 tertanggal 11 Ferbruari 2022.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pemerintah bersedia membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR pada saat legislatif menjalani masa reses.
- Inggris Diminta Kembalikan Aset dan Manuskrip Asli Milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
- Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Ditunda Karena Sakit
- Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham
- Istri Pasien yang Dicabuli Oknum Dokter Penuhi Panggilan Polisi, Ungkap Isi Rekaman CCTV
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas