Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS, Begini Penjelasan Menkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pemerintah bersedia membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR pada saat legislatif menjalani masa reses.
Sebab, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, RUU TPKS mengatur tentang pidana kekerasan seksual yang memang dibutuhkan dalam penegakan hukum.
"Siap saja, kami siap. Lebih cepat cepat lebih baik, kan, banyak masalah soal seksual itu," kata Yasonna ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
Toh, kata dia, pemerintah sudah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) menyikapi RUU TPKS sehingga bisa dibahas sesegera mungkin.
"Sudah, sudah. DIM-nya sudah (selesai, red)," beber Yasonna.
DPR RI sebelumnya mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU usul inisiatif DPR saat legislatif menggelar Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
DPR RI pun sudah bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan DIM dari pemerintah dan utusan menteri membahas RUU TPKS.
Selanjutnya, Jokowi pun menjawab permintaan DPR dengan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) RI beromor R.05/Pres/02/2022 tertanggal 11 Ferbruari 2022.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pemerintah bersedia membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR pada saat legislatif menjalani masa reses.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang