Pemerintah tak Akan Gegabah Tetapkan Dana Pensiun
jpnn.com - JAKARTA - Potongan gaji bulanan PNS jenisnya beragam. Sebut saja jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan lain-lain.
Itu belum termasuk kalau PNS-nya tidak ngutang di koperasi. Nah, khusus potongan gaji untuk dana pensiun, jumlahnya sangat kecil yakni sekitar 4,2 persen.
"Untuk potongan macam-macam itu totalnya 15 sampai 20 persen, sehingga PNS hanya menerima gaji pokok sebesar 80 sampai 85 persen. Kalau ada utang di koperasi tambah kecil lagi gaji yang diterima," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di kantornya, Jakarta, Kamis (26/3).
Banyaknya potongan PNS itulah yang membuat pemerintah berhati-hati menyusun besaran dana pensiun. Takutnya, akan semakin memberatkan pegawai dan ujung-ujungnya mempengaruhi kinerja.
"Besarannya (potongan dana pensiun) kita ambil sekitar satu sampai lima persen dari gaji pokok. Untuk pastinya kita masih menunggu RPP Gaji ditetapkan. Setelah itu kita bisa hitung besarannya dalam RPP Jaminan Hari Tua dan Pensiun," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Potongan gaji bulanan PNS jenisnya beragam. Sebut saja jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan lain-lain.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental