Pemerintah Tidak Bisa Andalkan Cukai Tembakau dan Alkohol

Pemerintah Tidak Bisa Andalkan Cukai Tembakau dan Alkohol
Petani tembakau di Lotim paska panen menyortir daun tembakau setelah proses pengovenan untuk nantinya dijual ke perusahaan mitra. Petani tambakau mengeluhkan sepinya pmebelian dari perusahaan. Foto: Gazali/Radar Lombok

Misalnya, minuman berpemanis, plastik kemasan, hingga kendaraan bermotor pribadi adalah objek yang ideal dikenakan cukai.

Objek-objek tersebut perlu dikendalikan peredarannya di masyarakat sebagai bentuk pengendalian eksternalitas negatif.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah segera melakukan ekstensifikasi cukai untuk memperbaiki rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto.

Menurut dia, rasio penerimaan cukai terhadap PDB di Indonesia masih sangat kecil, bahkan lebih kecil dibandingkan rata-rata negara Amerika Latin. (jos/jpnn)

pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan penerimaan cukai hanya pada produk hasil tembakau, alkhohol, dan minuman beralkohol.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News