Pemerintah Tidak Bisa Andalkan Cukai Tembakau dan Alkohol
Selasa, 28 Januari 2020 – 02:22 WIB
Misalnya, minuman berpemanis, plastik kemasan, hingga kendaraan bermotor pribadi adalah objek yang ideal dikenakan cukai.
Objek-objek tersebut perlu dikendalikan peredarannya di masyarakat sebagai bentuk pengendalian eksternalitas negatif.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah segera melakukan ekstensifikasi cukai untuk memperbaiki rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto.
Menurut dia, rasio penerimaan cukai terhadap PDB di Indonesia masih sangat kecil, bahkan lebih kecil dibandingkan rata-rata negara Amerika Latin. (jos/jpnn)
pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan penerimaan cukai hanya pada produk hasil tembakau, alkhohol, dan minuman beralkohol.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen