Pemerintah Usul Cukai Kantong Plastik Rp 30 Ribu Per Kg

Pemerintah Usul Cukai Kantong Plastik Rp 30 Ribu Per Kg
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan cukai kantong plastik mulai dibahas dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Pemerintah mengusulkan plastik berbahan dasar minyak (petroleum based) dikenai cukai Rp 200 per lembar. Dengan begitu, jika dibulatkan per kg, cukainya sekitar Rp 30 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, cukai Rp 30 ribu per kg itu masih lebih murah daripada negara-negara lain yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per kg. ”Memang kami mengkajinya juga dengan best practices di negara lain,” katanya (2/7).

Menteri yang kerap disapa Ani itu menambahkan, tahun ini sebetulnya pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai plastik Rp 500 miliar.

Namun, hingga awal semester II kebijakan pengenaan cukainya belum jelas. Isu cukai plastik sebenarnya sering dibahas sejak beberapa tahun lalu, tetapi keputusan belum pernah final sampai sekarang. Penerimaannya dalam pendapatan negara masih nol.

BACA JUGA: Bhimma Sebut 30% Honorer yang Lolos CPNS 2013 Adalah Bodong

Plastik pada dasarnya adalah barang yang berisiko tidak baik bagi lingkungan. Karena itu,, plastik dapat dijadikan barang kena cukai seperti yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU tentang Cukai.

Menurut Ani, 60 persen lebih sampah merupakan bahan plastik. ”Sehingga kita harus mulai memikirkan tentang ini sesegera mungkin. Apalagi kita tahu bahwa plastik adalah sampah yang paling sulit dan lama terurai,” katanya.

Sebelumnya, meski belum ada cukai plastik, banyak pelaku ritel dan pemda yang menarik biaya untuk kantong plastik. Beberapa toko ritel mematok harga Rp 150 hingga Rp 200 kepada konsumen.

Pemerintah mengusulkan cukai kantong plastik sekitar Rp 30 ribu per kg, jauh lebih rendah dibanding di sejumlah negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News