Pemerkosa 13 santriwati Tak Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Alasan Hakim
Dalam putusannya, hakim Yohannes menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.
Meski ayat itu tidak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara itu.
"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 81 ayat 5 meski pun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," tuturnya.
Hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry Wirawan.
"Dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan justices, moral justices dan harapan sosial justices," paparnya.(mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan tak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa, begini alasan hakim.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA