Pemerkosa Anak Dituntut 15 Tahun Penjara
jpnn.com, KAPUAS HULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menuntut pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Terdakwa SM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, di mana pada pasal tersebut pelakunya diancam dengan hukuman maksimal yakni selama 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan pidana kurungan.
"Fakta persidangan terdakwa SM telah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta melakukan pengancam kekerasan dengan senjata tajam," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Jumat.
Disampaikan Adi, terdakwa mengancam akan membunuh korban apabila tidak dituruti keinginannya untuk melakukan persetubuhan.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali yang dilakukan pada waktu yang berbeda.
"Bahkan, dari pengakuan terdakwa SM memiliki kecenderungan menyukai anak kecil atau pedofilia," jelas Adi.
Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa SM terjadi pada September 2021 terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu. (antara/jpnn)
Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa SM terjadi pada September 2021 terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Wanita di Kapuas Hulu Tewas dengan Sejumlah Luka Tembak, Motifnya
- 11 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan Erni Fatmawati
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria