Pemilik Akun FB Antonio Banerra Ungkap Alasan Sebar Ujaran Kebencian Berbau SARA

Pemilik Akun FB Antonio Banerra Ungkap Alasan Sebar Ujaran Kebencian Berbau SARA
Arif Kurniawanpemilik akun Facebook atas nama Antonio Banerra telah ditangkap. HARIYANTO TENG/JAWA POS

Sebelumnya, akun Facebook Antonio Banerra tidak pernah memposting tulisan yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Apalagi, sampai menyinggung SARA. Hal itu baru dilakukan baru-baru ini. ”Tapi bermainnya hanya di Facebook saja,” kata Cecep.

Cecep mengatakan, tersangka pernah tersangkut masalah hukum sepuluh tahun silam. Kasusnya perampasan. Namun, perwira dengan dua melati di pundak itu tidak merinci kasus apa yang dihadapi tersangaka saat itu. ”Dia ini residivis,” jelasnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Kepada polisi, Arif mengaku tidak ada yang memengaruhi dirinya untuk membuat postingan tersebut. Termasuk, ketika dirinya mencatut nama Jawa Pos National Network (JPNN) yang disebut sebagai perusahaan tempatnya bekerja. Khusus untuk pencatutan nama JPNN, dia mengaku asal memilihnya.

Sejatinya, postingan itu dibuat dengan tujuan sebaliknya. Secara tidak langsung, yang bersangkutan ingin menyampaikan satu pesan. Jika calon presiden nomor urut 02 terpilih, peristiwa seperti kerusuhan Mei 1998 bisa kembali terjadi. ”Itu pesan yang ingin disampaikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Yusep menilai tersangka memiliki trauma yang cukup berat akibat kejadian di massa lalu. Beberapa saudaranya di Surabaya menjadi korban.

BACA JUGA: Respons JPNN soal Akun Antonio Banerra di Facebook

Termasuk kedua orang tuanya. Bahkan, tersangka mengaku ada saudaranya yang sampai kehilangan nyawa dan menjadi korban pemerkosaan.

Yusep mengatakan, peristiwa itu seakan menjadi mimpi buruk bagi tersangka. Pikirannya selalu terganggu akan ingatan kelam terebut. Sebab, tersangka mengaku melihat langsung peristiwa itu saat masih berusia 15 tahun.

Arif Kurniawan, pemilik akun Facebook Antonio Banerra yang mencatut nama JPNN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News