Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com, MUBA - Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Salah satu tersangka sudah ditangkap berinisial TM, 49, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan satu tersangka lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Bayu Arya Sakti mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat terjadi natural flowing atau semburan alam di sumur tersebut sepekan sebelum meledak, Jumat 21 Juni 2024 lalu.
"Semburan minyak ini bahkan menyebar ke aliran Sungai Dawas sepanjang 50 kilometer yang berdekatan dengan lokasi sumur, " ungkap Bayu saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (10/7/2024).
Bayu mengatakan akibat dari ledakan tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka serius.
"Hal ini terjadi akibat masyarakat melakukan aktivitas pemerasan minyak sisi dari semburan," kata Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa kini Pemda setempat masih melakukan pembersihan sungai.
Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel