Pemilukada Panas, Dewan Kompak Minta Ditunda

Pemilukada Panas, Dewan Kompak Minta Ditunda
Pemilukada Panas, Dewan Kompak Minta Ditunda
Ketua komisi A yang membidangi hukum, politik dan pemerintahan ini menilai, KIP Aceh sebagai ‘biang kerok’ kisruh Pemilukada Aceh yang tidak berkesudahan. “Jelas perintah UU Nomor 11 tidak ditangani KIP. Mereka ini biang kerok dan bagai wayang yang sedang dimainkan,” tandasnya.

Kalau pun nantinya, KIP Aceh tetap memaksakan kehendak menggelar Pemilukada, maka DPRA mengancam tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil  Gubernur.

Pemilukada yang direncakan dilaksanakan 16 Februari 2012, dinilai tidak ideal, karena partisipasi partai politik hanya ada 20,02 persen, artinya ada 79 parpol tidak ikut serta. Adnan melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, kawan – kawan dari daerah (DPRK) juga mengusulkan perlu diselenggarakannya konggres rakyat jika persoalan pemilukada Aceh tidak ada penyelesaian dari Pemerintah pusat.

“Keinginan teman – teman ini tidak bisa dihindari lagi, yang jelas, konggres di Masjid Raya akan ada mobilisasi masa,” ujarnya.

BANDA ACEH – Para anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat seluruh Aceh, baik tingkat DPR Aceh maupun DPR Kabupaten/kota, menggelar pertemuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News