Pemkab Aceh Utara Mengalokasikan Rp 43,6 Miliar untuk Bayar THR

Pemkab Aceh Utara Mengalokasikan Rp 43,6 Miliar untuk Bayar THR
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. Foto: dok.JPNN.com

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara A Murtala, selain kepada PNS, THR tersebut juga akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bupati dan wakil bupati, serta pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News