Pemkab Aceh Utara Mengalokasikan Rp 43,6 Miliar untuk Bayar THR

Pemkab Aceh Utara Mengalokasikan Rp 43,6 Miliar untuk Bayar THR
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Aceh, mengalokasikan anggaran Rp 43,6 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada 9.646 pegawai negeri sipil.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara A Murtala, selain kepada PNS, THR tersebut juga akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bupati dan wakil bupati, serta pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara.

Dia mengatakan dana THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara. Menurutnya, pembayaran THR tersebut dilaksanakan paling telat 6 Mei 2021.

Dia menjelaskan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2021.

"Dalam aturan tersebut, ketentuan teknis mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas yang anggarannya dibebankan pada anggaran pemerintah daerah dan diatur dengan peraturan kepala daerah," kata Murtala di Aceh Utara, Selasa (4/5).

Dia menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan teknis pemberian THR, pemkab telah menyusun rancangan peraturan bupati Aceh Utara dan dikoordinasikan dengan biro hukum Pemerintah Aceh.

Selanjutnya, jika penyusunannya selesai, maka rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan bupati dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Aceh Utara

"Kami berharap semua proses, baik penyusunan peraturan maupun pendataan penerima tunjangan berlangsung lancar tanpa ada kendala apa pun, sehingga rencana pembayaran THR dapat dilakukan pada 6 Mei mendatang," kata A Murtala. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara A Murtala, selain kepada PNS, THR tersebut juga akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bupati dan wakil bupati, serta pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News