PNS Pusat Sudah Terima THR Tanpa Potongan, PPPK di Daerah Bagaimana?

PNS Pusat Sudah Terima THR Tanpa Potongan, PPPK di Daerah Bagaimana?
Uang Rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) instansi pusat, anggota TNI, Polri, dan pensiunan mulai dilakukan Senin ini (3/5).

Sejumlah PNS di instansi pusat mengaku sudah menerima THR sebesar satu bulan gaji. Komponen THR itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau umum sesuai jabatan dan pangkatnya. 

"Kami sudah terima siang tadi," kata Diah Eka Palupi, seorang pranata humas madya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada JPNN.com.

Menurut dia, para pensiunan juga sudah menerima THR. Besarannya satu bulan dana pensiun.

Selain PNS di BKN, para abdi negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga sudah menerima THR. Besarannya satu bulan gaji tanpa potongan.

"Alhamdulillah gaji pokok plus tunjangan tanpa potongan iuran kesehatan, pensiun, dan lainnya. Tunjangan kinerja sih enggak dapat sama seperti tahun lalu," ungkap salah satu PNS Kemendikbudristek.

Bagaimana dengan PPPK di daerah? Sejumlah PPPK di wilayah Jawa Barat mengaku belum menerima THR.

"Kami belum dapat, begitu juga PNS. Mudah-mudahan pekan ini sudah terima ya," ucap salah satu PPPK yang minta namanya tidak disebutkan.

Mulai hari ini para PNS dan PPPK instansi pusat, anggota TNI, Polri, serta pensiunan in mulai menerima pembayaran THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News