Konon Ada Beda Keinginan Antara Jokowi dengan Sri Mulyani soal THR bagi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan ada perbedaan formulasi tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Politikus Golkar itu mengungkapkan hal tersebut guna mengomentari munculnya petisi para ASN yang mengeluhkan jumlah THR pada 2021.
Jumlah THR para ASN dinilai kecil karena berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi (Joko Widodo, red) di PP dengan PMK yang dibuat SMI (Sri Mulyani Indrawati, red) sebagai Menkeu," kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Selasa (4/5).
Legislator asal Pasuruan itu mempertanyakan motivasi Sri Mulyani membuat formulasi kontroversial tentang pencairan THR para ASN.
Misbakhun menilai munculnya protes dan petisi dari para ASN atas formulasi THR merupakan hal wajar.
"Itu adalah bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tetapi diamputasi di PMK," ujar politikus asal Pasuruan, Jawa Timur itu itu.
Toh, kata Misbakhun, terlepas dari perjuangan ASN dalam mendapatkan hak, petisi juga bagus supaya Presiden Jokowi tahu di kalangan abdi negara ada suara-suara tentang perlakuan tidak adil oleh Sri Mulyani.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut ada perbedaan formulasi tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah