Konon Ada Beda Keinginan Antara Jokowi dengan Sri Mulyani soal THR bagi ASN
Selasa, 04 Mei 2021 – 12:07 WIB
Anggota DPR Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: Arsip JPNN.COM
"Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi dugaan saya itu mengarah kepada Kementrian Keuangan. Karena selama ini dari sisi Tukin, IPK, dan insentif lainnya Kementrian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya," beber eks ASN di Kemenkeu tersebut. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut ada perbedaan formulasi tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah