Pemkab Bekasi Bolehkan PNS Pakai Mobdin untuk Mudik

Pemkab Bekasi Bolehkan PNS Pakai Mobdin untuk Mudik
Pemkab Bekasi Bolehkan PNS Pakai Mobdin untuk Mudik

jpnn.com - BEKASI - Fasilitas Mobil Dinas (Mobdin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya boleh digunakan untuk keperluan dinas bukan untuk keperluan pribadi. Namun Pemkab Bekasi malah membolehkan PNS menggunakan mobil dinasnya untuk keperluan pulang kampung (mudik) saat Lebaran nanti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin mengatakan, meskipun tidak ada larangan menggunakan Mobdin untuk keperluan Mudik Lebaran, tetapi dirinya meminta agar Mobdin tersebut harus tetap dijaga dalam kondisi apapun.

"Jika mobil dinas tersebut mengalami kerusakan ataupun hilang, maka pengguna dari mobil dinas atau pemilik mobil dinas tersebut harus mengganti rugi atas kehilangan ataupun kerusakan tersebut,” ungkapnya kepada Radar Bekasi (JPNN Grup), Sabtu (5/7).

Ketika ditanya mengenai penggantian warna pelat nomor mobdin untuk keperluan Mudik Lebaran, Muhyiddin menegaskan jika hal itu tidak diperbolehkan. "Tidak diperbolehkan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan dari merah ke hitam,” pungkasnya. (ian)


BEKASI - Fasilitas Mobil Dinas (Mobdin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya boleh digunakan untuk keperluan dinas bukan untuk keperluan pribadi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News