Pemkab Sampang akan Sanksi ASN yang Menolak Divaksin

Pemkab Sampang akan Sanksi ASN yang Menolak Divaksin
Dokumen. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat divaksin COVID-19. (Antara/Abd Aziz)

Selanjutnya, kata dia, juga dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Berikutnya, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda, yang pada Pasal 13A Ayat 4 dijelaskan bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sekda Sampang Yuliadi Setiawan menjelaskan hal ini menanggapi adanya warga dan sebagian ASN yang menolak untuk divaksin karena terpengaruh dengan kabar bohong yang beredar di media sosial.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News