Pemkab Sampang akan Sanksi ASN yang Menolak Divaksin
Rabu, 03 Maret 2021 – 05:55 WIB
Selanjutnya, kata dia, juga dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Berikutnya, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda, yang pada Pasal 13A Ayat 4 dijelaskan bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekda Sampang Yuliadi Setiawan menjelaskan hal ini menanggapi adanya warga dan sebagian ASN yang menolak untuk divaksin karena terpengaruh dengan kabar bohong yang beredar di media sosial.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu