Pemkot dan Pemkab Magelang Rebutan 13 Desa
Kamis, 18 Agustus 2016 – 16:06 WIB

Foto.ilustrasi: Radar Kedu/JPG
“Keluar Surat Nomor 135.3/540/III/2008 dan Nomor 35/941/B/01/2008 tertanggal 22 November 2008. Di dalam surat inilah yang mengatakan tentang batas wilayah timur, barat, dan utara sudah selesai, sementara sisi selatan belum (sepakat),” ungkapnya.
Sugiharto menjelaskan, khusus surat yang ditandatangani dua sekda tersebut memiliki dasar kesepakatan 2007 yang sudah kadaluwarsa. Dengan demikian, ia menilai putusan surat ini gugur. Karena dasarnya sudah habis masa berlaku sejak akhir 2007.(ady/hes/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya