Pemkot dan Pemkab Magelang Rebutan 13 Desa
Kamis, 18 Agustus 2016 – 16:06 WIB
“Keluar Surat Nomor 135.3/540/III/2008 dan Nomor 35/941/B/01/2008 tertanggal 22 November 2008. Di dalam surat inilah yang mengatakan tentang batas wilayah timur, barat, dan utara sudah selesai, sementara sisi selatan belum (sepakat),” ungkapnya.
Sugiharto menjelaskan, khusus surat yang ditandatangani dua sekda tersebut memiliki dasar kesepakatan 2007 yang sudah kadaluwarsa. Dengan demikian, ia menilai putusan surat ini gugur. Karena dasarnya sudah habis masa berlaku sejak akhir 2007.(ady/hes/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah