Pemkot Larang Mobdin Dipakai Mudik
Selasa, 24 Juli 2012 – 07:45 WIB
KEJAKSAN - Pemerintah Kota Cirebon melarang setiap PNS yang memakai mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik Lebaran, ke kampung halamannnya. Ia menjelaskan, kalau mobil dinas dipergunakan untuk mudik oleh PNS, maka akan ada sanksi yang bakal diterima PNS tersebut. Karena sudah menyalahi aturan, namun apabila dipergunakan di dalam kota, maka tidak menjadi masalah.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Hasanudin Manap MM mengatakan, mobil dinas yang ada, tidak boleh dipergunakan untuk mudik, sesuai aturan yang ada.
Baca Juga:
Namun sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut, dirinya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan kendaraan dinas dilarang digunakan di luar jam kerja, khususnya saat Ramadan dan Idulfitri. "Kita menunggu petunjuk dari kementerian," ujarnya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), kemarin.
Baca Juga:
KEJAKSAN - Pemerintah Kota Cirebon melarang setiap PNS yang memakai mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik Lebaran, ke kampung halamannnya. Sekretaris
BERITA TERKAIT
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
- PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak