Pemkot Surabaya Tertibkan Minimarket, Pengusaha Janji Relokasi 30 Toko Modern

Pemkot Surabaya Tertibkan Minimarket, Pengusaha Janji Relokasi 30 Toko Modern
Pemkot Surabaya Tertibkan Minimarket, Pengusaha Janji Relokasi 30 Toko Modern

jpnn.com - SURABAYA – Keseriusan Pemerintah Kota Surabaya menertiban izin toko modern membuat pengusaha minimarket berjaringan terus mengevaluasi diri. Mereka sadar memang harus berbenah dan menaati aturan yang berlaku. Namun, mereka meminta pemkot juga fair terhadap izin toko modern non-jaringan.

Dalam sepekan terakhir, pemkot gencar menebar ’’ancaman’’ untuk menyegel 512 minimarket berjaringan. Jumlah tersebut merupakan 83 persen dari total 612 minimarket yang tidak memiliki izin gangguan. Tetapi, belakangan data milik pemkot itu kurang valid. Sebab, koordinasi data antarinstansi di pemkot masih sangat lemah.

Pemkot akhirnya ingin memvalidasi lagi data izin minimarket yang masih amburadul tersebut. Langkah itu juga diikuti pemilik minimarket yang sadar akan pentingnya pengurusan izin. Tetapi, mereka sekaligus meminta pemkot mendata izin toko modern lain yang kriterianya diatur dalam Perda 8/2014 tentang Penataan Toko Modern di Kota Surabaya.

Konsultan perizinan Alfamart dan Alfamidi Gondut Martuah Saragih mengungkapkan, berdasar hasil evaluasi izin sementara, ada 30 minimarket yang akan ditutup. Sebab, izinnya sangat mungkin tidak bisa dikeluarkan pemkot. ’’Tapi, kami tidak akan menutup begitu saja. Akan ada relokasi 30 toko itu,’’ katanya Sabtu (7/3).

Dia menyebut, ada toko yang berlokasi di perkampungan. Setelah dilihat dalam data zona wilayah peruntukan, ternyata toko tersebut masuk area permukiman, bukan perdagangan dan jasa.

Selain itu, ada toko yang jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Dia menyebut, toko itu berada di Jalan Kedungdoro. Lokasinya memang hanya sekitar 300 meter dari Pasar Kedungdoro. ’’Kami sudah bicara dengan manajemen. Prinsipnya, kami akan mengikuti aturan pemkot,’’ imbuh dia.

Gondut berharap keseriusan para pengurus izin tersebut semestinya dibarengi dengan kerelaan pemkot untuk memberikan kelonggaran. Selain itu, perizinan diprioritaskan agar pengusaha minimarket tidak rugi dan tenaga kerja tidak berkurang.

Hal serupa sebenarnya diungkapkan kuasa hukum Indomaret M. Sholeh. Dia menyatakan, semestinya pemkot bisa lebih terbuka dan fair dalam pengurusan izin. Sebab, kalau mau adil, semestinya pemkot juga harus mengevaluasi toko-toko modern yang tidak berjaringan. ’’Ada puluhan ribu toko di Surabaya yang tidak ber-HO (izin gangguan). Jangankan ditutup, memanggil mereka saja tidak,’’ tuturnya.

SURABAYA – Keseriusan Pemerintah Kota Surabaya menertiban izin toko modern membuat pengusaha minimarket berjaringan terus mengevaluasi diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News