Pemprov DKI Akhirnya Izinkan Jenazah COVID-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus

Pemprov DKI Akhirnya Izinkan Jenazah COVID-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus
Pemakaman jenazah COVID-19 oleh anggota Tagana. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah COVID-19 untuk dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus.

Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon,? Muhaemin, mengemukakan, di Jakarta, Senin, hal itu karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.

Ia mengatakan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

"Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah 'full' (penuh) ," katanya.

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.

Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah COVID-19 untuk dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News