Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
Kamis, 12 Desember 2024 – 11:01 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Dia pun menargetkan pembahasan terkait besaran UMSP masing-masing sektor bisa segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan secepatnya (diumumkan), supaya di 1 Januari itu sudah bisa diterapkan,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum sektoral pekerja (UMSP) 2025.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu