Pemprov DKI Diminta Pikirkan Nasib Ribuan Karyawan Golden Crown

Pemprov DKI Diminta Pikirkan Nasib Ribuan Karyawan Golden Crown
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta berbesar hati menerima putusan PTUN DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan pengelola diskotek Golden Crown. 

"Masing-masing pihak harus legawo. Ini bukan soal menang kalah. Yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown," ungkap pemerhati hiburan malam, Tete Martadilaga, melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (5/6).

Saat ini, kata Tete, pemerintah dan pengusaha jangan terjebak pada egonya masing-masing dalam menghadapi putusan PTUN dalam sidang yang digelar secara virtual pada tanggal 2 Juni 2020.

"Putusan sudah final. Itu hakim tentu punya pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan. Putusan itu harus kita hormati," tegasnya.

Kalau sudah demikian, lanjut Tete, Pemprov dan manajemen Golden Crown duduk bersama untuk memikirkan nasib para pekerja dan UMKM yang selama ini berusaha di sekitar tempat usaha itu.

Seperti diketahui, dilansir dari laman resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan PT Mahkota Aman Sentosa dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020. (dil/jpnn)

Pemprov DKI Jakarta diminta berbesar hati menerima putusan PTUN DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan pengelola diskotek Golden Crown


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News