Pemprov DKI Godok Raperda Kearsipan

Pemprov DKI Godok Raperda Kearsipan
Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta Tinia Budiati. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan.

Dalam raperda tersebut nantinya akan diatur sanksi denda hingga pidana terhadap masyarakat yang menghilangkan arsip negara.

"Bukan hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana dan denda bagi yang menghilangkan arsip negara baik sengaja maupun tidak sengaja," kata Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta Tinia Budiati, Rabu (5/4).

Tinia menjelaskan, sanksi denda bagi orang yang menghilangkan arsip negara bervariasi, mulai dari Rp 250-500 juta. Sementara sanksi pidana yang dikenakan berupa kurungan penjara antara lima hingga 10 tahun.

"Sanksi ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jadi kami mengacu pada undang-undang itu," terangnya.

Dia berharap dengan adanya payung hukum perda tersebut kearsipan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi lebih tertib.

"Kami juga meminta SKPD rutin menyerahkan arsipnya untuk kita simpan," tandasnya. (dil/jpnn)


Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News