Pemprov DKI Tunda Kucuran Dana Kemitraan untuk Kota Bekasi
“Mungkin diberikan pada anggaran perubahan tahun depan,” kata dia.
Meski dana kemitraan ditunda, tapi pemerintah daerah mendapatkan dana kompensasi bau sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang senilai Rp 202 miliar.
Dana itu untuk bantuan langsung tunai kepada 18 ribu keluarga masing-masing Rp 900 ribu pertiga bulan, Rp 300 ribu di antaranya masuk ke kas LPM untuk kegiatan sosial.
Selain dipakai untuk bantuan itu, DKI kata dia, juga masih berhutang pembangunan infrastuktur untuk kesehatan maupun pendidikan. Lantaran sisa dana dari bantuan tersebut disalurkan ke sana.
“Itu merupakan kewajiban dari DKI, tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan TPST Bantargebang, sehingga warga di sana mempunyai hak atas adanya TPST,” tandasnya. (kub/gob)
Pada kesepakatan awal, Ahok bersepakat memberikan bantuan dana suntikan untuk Pemerintah Kota Bekasi membangun dua jembatan dengan nilai Rp 250 miliar.
Redaktur & Reporter : Yessy
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal