Pemprov Jakarta Mencairkan THR PJLP, Paling Lambat 21 Maret 2025
Rabu, 19 Maret 2025 – 11:59 WIB

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat mengadakan apel kesiapsiagaan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, (20/2/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan THR bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan bisa dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.
“Kami serahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Sebagian PJLP sudah menerima THR tersebut, dan pencairannya akan dilakukan secara bertahap oleh setiap perangkat daerah," kata dia. (antara/jpnn)
Pemprov Jakarta mencairkan THR PJLP, paling lambat 21 Maret 2025. Dana apresiasi diberikan sebesar satu kali harga jasa bulanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Legislator Minta Sejumlah Proyek Pembangunan di Jakarta yang Tak Berjalan Sesuai Harapan Dievaluasi
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA Pada 8 April, Masuk 9 April
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim