Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari

jpnn.com - SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jateng 2025.
Penetapan UMK dan UMSK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam SK itu ditetapkan UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang Rp 3.454.827, dan terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475.
Rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp 148.742.
Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Pemprov Jawa Tengah resmi menetapkan UMSP dan UMSK 2025. Berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti.
- Gubernur Luthfi Jamin Perlindungan Program Pembangunan Desa
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Luncurkan Program Kecamatan Berdaya
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah