Pemprov Kaltim Umumkan 7 Wilayah Ini Masuk Zona Merah Kasus PMK, Waspadalah

Pemprov Kaltim Umumkan 7 Wilayah Ini Masuk Zona Merah Kasus PMK, Waspadalah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan sebanyak tujuh kabupaten dan kota masih zona merah kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Foto: ilustrasi/Dokumentasi Humas Kementan

jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan sebanyak tujuh kabupaten dan kota masih zona merah kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Adapun tujuh wilayah itu, yakni Penajam Paser Utara, Paser, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda dan Bontang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Staf Ali Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Kaltim, Christianus Benny.

"Tiga Kabupaten dan Kota dinyatakan zona kuning di antaranya Kutai Timur, Mahakam Ulu dan Berau," kata Christianus Benny dalam keterangan resmi, Jumat.

Dia mengatakan penanganan dan pengobatan ternak yang terjangkiti PMK di wilayah zona merah menjadi perhatian bersama antara pemerintah melalui petugas kesehatan hewan dan peternak.

Dia mengimbau agar penularan terus ditekan dan proses penyembuhan lebih banyak.

Salah satu langkah operasional penting dalam pengendalian PMK, yaitu vaksinasi pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Target vaksinasi PMK di Kaltim sebanyak 126 juta dosis, tetapi mengingat waktu dan kondisi di 2022 ini ditargetkan vaksinasi sebanyak 30 persen dari populasi sapi di Kaltim.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan sebanyak tujuh kabupaten dan kota masih zona merah kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News