Pemuda Ini Lihat Nenek Sendiri di Rumah, Langsung Masuk, Terjadilah
Senin, 21 Juni 2021 – 14:17 WIB

MB (24), terduga pelaku pemerkosaan nenek usia 60 tahun, saat diamankan di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/6). Foto: Humas Polresta Tangerang
Selanjutnya, anak korban langsung melapor ke pihak RT dan diteruskan ke kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bisa menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Aksi pemerkosaan menimpa seorang nenek berusia 60 tahun di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah