Pemukul Irwandi Segera Disidang
Senin, 02 Juli 2012 – 08:57 WIB

Pemukul Irwandi Segera Disidang
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, MTR memukul Irwandi karena kesal sebab selama ini ia sebagai korban konflik tak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Aceh saat itu.
Baca Juga:
"Saya kesal dengannya (Irwandi) karena tak pernah dapat bantuan," ujarnya dalam keterangannya ketika di Mapolda Aceh. Moffan menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara. (imr)
BANDA ACEH - Kasus Mtr (47) yang menjadi pelaku pemukulan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akan segera bergulir ke Kejaksaan. Selanjutnya apabila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan