Pemukul Irwandi Segera Disidang
Senin, 02 Juli 2012 – 08:57 WIB
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, MTR memukul Irwandi karena kesal sebab selama ini ia sebagai korban konflik tak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Aceh saat itu.
Baca Juga:
"Saya kesal dengannya (Irwandi) karena tak pernah dapat bantuan," ujarnya dalam keterangannya ketika di Mapolda Aceh. Moffan menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara. (imr)
BANDA ACEH - Kasus Mtr (47) yang menjadi pelaku pemukulan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akan segera bergulir ke Kejaksaan. Selanjutnya apabila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota