Penambahan Masa Jabatan Presiden, HNW: Case Closed, hanya Ramai di Publik
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan partai politik di parlemen, dan lembaga eksekutif sepakat menolak wacana penambahan masa jabatan presiden RI menjadi tiga periode.
Sosok yang akrab disapa HNW itu mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi seperti yang disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, juga tidak menginginkan agenda tersebut.
"Kalau menurut saya, case closed. Menurut Bang Fadjroel, case closed," kata HNW dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (11/9).
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya ramai di publik saja.
Terutama, kata dia, publik yang curiga perpanjangan masa jabatan presiden itu akan dimasukkan di dalam saat amendemen terbatas UUD NRI 1945 menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Itu, kan, bukan dari MPR, itu dari publik," ungkapnya.
Hidayat pun menuturkan bahwa beberapa parpol di parlemen sudah memiliki jagoan yang berpotensi didukung pada Pilpres 2024.
Hal itu membuat langkah mewujudkan penambahan masa jabatan presiden sulit terjadi.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut partai politik di parlemen dan lembaga eksekutif sudah sepakat menolak wacana periode jabatan presiden menjadi tiga periode.
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda