Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Tak Jelas, Banyak Investor Kabur

Senada, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.
Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya.
"Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja," ujar Fickar.
Fickar mengingatkan jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut. Karena, kata dia, konteksnya hanya sekedar bukti saja, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum.
"Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancur ekonomi masyarakat," seru Fickar.(chi/jpnn)
Dalam pasar modal, pada kenyataannya sudah banyak (investor) yang kabur dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- FREN dan XL Axiata Merger, Pemegang Waran Dopur Eduardus Sambangi Komisi XI DPR, Ada Apa?
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- Resmi Diluncurkan di Indonesia, KVB Menyediakan Pengalaman Trading yang Teregulasi