Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham di Kejati Sumsel Disorot, Komjak Bilang Begini

Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham di Kejati Sumsel Disorot, Komjak Bilang Begini
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi akuisisi saham. Foto: Dokumen Kejati Sumsel for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal mengawasi penanganan dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI), anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) oleh Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru dan melakukan penahanan pada Rabu (23/8), terhadap mantan Dirut PTBA berinisial M dan Wakil Ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, NT.

Namun, kasus ini menjadi sorotan setelah pegiat media sosial Rudi Valinka mengungkap dugaan kriminalisasi oleh Kejati Sumsel pada kasus itu melalui akunnya @kurawa di laman X (Twitter).

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengaku bakal mengawasi Kejati Sumsel yang menangani kasus itu sesuai kewenangan lembaganya.

"Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan hukum," kata Barita saat dihubungi pada Jumat (25/8).

Dia juga bakal memastikan bahwa jaksa tidak boleh mendapat gangguan dalam menegakkan hukum sesuai amanat UU.

Menurut Barita, penyidikan adalah kewenangan atas nama UU yang dimiliki penegak hukum. Setiap tahapan dalam proses hukum juga telah diatur secara ketat, termasuk bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan.

"Tentu saja kita tidak bisa mengambil kesimpulan atas proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan bakal mengawasi penanganan kasus korupsi akuisisi saham di Kejati Sumsel yang mendapat sorotan di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News