Penasihat Hukum Habib Rizieq tidak Keberatan Sidang Digelar Virtual, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak masalah apabila persidangan untuk kliennya digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Namun, Aziz Yanuar meminta penahanan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan juga dilakukan secara virtual.
"Kami setuju sidang hingga putusan digelar secara online, tetapi konsisten tahan Habib Rizieq dan kawan-kawan secara online juga," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Selasa (16/3) malam.
Oleh karena itu, Azis juga meminta penahanan Habib Rizieq dilakukan di rumah atau secara virtual juga. "Nanti tahanannya di rumah, online juga," tegasnya.
Seperti diketahui, sidang perdana perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3).
Namun, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. Sementara, majelis hakim berada di PN Jaktim.
Sidang perdana itu juga diwarnai aksi walk out Habib Rizieq dan tim penasihat hukumnya.
Tim penasihat hukum walk out dari ruang sidang di PN Jaktim.
Kubu Habib Rizieq tidak keberatan sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan digelar secara virtual. Namun, mereka meminta Habib Rizieq juga ditahan secara virtual atau online.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!