Penataan Pasar Modern Dipasrahkan ke Pemda
Sabtu, 13 Maret 2010 – 16:49 WIB
Penataan Pasar Modern Dipasrahkan ke Pemda
JAKARTA—Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Subagyo, menerangkan bahwa pihaknya masih terus memberikan himbauan kepada pemerintah daerah khususnya di DKI Jakarta mengenai masalah ketentuan zonasi dan ketetapan jarak toko modern dari pusat pasar tradisional.
“Meskipun Pemerintah telah memiliki Permendag 53 tahun 2008 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, sebenarnya masalah zonasi ini kewenangannya sudah kami limpahkan kepada Pemda. Selain itu, kita juga sudah mengingatkan kepada Pemda bahwa di lapangan ternyata masih banyak terjadi penyimpangan khususnya dalam masalah zonasi,” ungkap Subagyo kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (13/3).
Baca Juga:
Subagyo mengakui bahwa implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional , pusat perbelanjaan dan toko modern masih belum konkrit dan kurang maksimal. “Menyikapi masalah ritel modern ini memang harus ada penataan kembali yang dilakukan oleh Pemda,” tegasnya.
Maka dari itu dijelaskan, saat ini pihaknya bersama Pemda terus melakukan rancangan pedoman pembuatan Perda. Tim fasilitasi pembuatan Perda, lanjut dia, juga terus menggodok rancangan pedoman pembuatan Perda yang nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
JAKARTA—Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Subagyo, menerangkan bahwa pihaknya masih terus memberikan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram