Pencabutan Moratorium Izin Pertambangan Tunggu Persetujuan DPR

Pencabutan Moratorium Izin Pertambangan Tunggu Persetujuan DPR
Pencabutan Moratorium Izin Pertambangan Tunggu Persetujuan DPR
"Butuh kajian yang lama untuk menerbitkan izin di kawasan hutan lindung apalagi dengan moratorium saat ini,"  jelasnya.

Sebelumnya, pihak KSK mengaku mengalami ketidakoptimalan pekerjaan dan pengelolaan dana investasinya akibat tumpang-tindihnya perizinan dan ketidakjelasan sikap pemerintah. Perusahaan yang dikenal juga yang dikenal juga dengan nama Kalimantan Gold itu mengaku sudah menghabiskan sekitar USD 24 juta untuk pekerjaan ekplorasi di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat sejak 1997.

Direktur Proyek KSK Mansur Geiger mengungkapkan, perusahaannya yang beroperasi sejak April 1997 itu telah mengantongi izin eksplorasi perpanjangan Kontrak Karya ke-VI lewat Contract of Work (CoW) yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 17 Maret 1997. Namun, beberapa kali kemudian luas lahan eksplorasi terus dikurangi. KSK yang semula memperoleh hak 124,000 hektar lahan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM pada Desember 2010 justru dikurangi menjadi 61.001 Ha. Lahan itu membentang di 3 kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Murungraya, Katingan dan Gunungmas, serta Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat.

Sementara Government Relation KSK, Prasetianto Mangkusubroto mendesak pemerintah segera mencari solusi atas persoalan ini. Sebab, perizinan yang tak tegas menjadi kendala bagi iklim invetasi.

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium izin pertambangan terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News