Pencairan Dana BOP Pesantren Tanpa Potongan, Tetapi Ada Syaratnya

2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.
3) Nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.
"Jadi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA," tutur Waryono.
Dia menjelaskan, dana akan disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun.
"Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, Provinsi, atau Kab/Kota," tegasnya. (esy/jpnn)
Dana BOP akan diberikan berbentuk bantuan uang tunai kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang aktif.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Ponpes Denanyar Jombang Buka Beasiswa Santri & Mahasantri 2025
- Debat Santri