Pencalonan Nurdin Harus Dipertanyakan
Statuta PSSI Bertentangan dengan FIFA
Sabtu, 12 Februari 2011 – 19:55 WIB

BERMASALAH - Aksi protes atas status hukum Nurdin Halid di KPK. Foto: Dok. JPNN.
Ia mengatakan lagi, bahwa yang bisa mempertanyakannya ke FIFA adalah PSSI sendiri. "Tapi bagaimana mungkin kalau PSSI-nya seperti sekarang ini? Jadi, tim verifikasi pencalonan saja yang mempertanyakan. Atau, anggota PSSI-nya yang menyurati ke FIFA," terangnya.
Baca Juga:
Tri Goestoro pun menilai, tim verifikasi dan orang-orang yang ada dalam kepengurusan PSSI saat ini, sudah sangat paham dengan hukum. Karenanya katanya, agar tak terjadi kebimbangan lagi, langkah paling tepat adalah menyurati FIFA. (sto/jpnn)
JAKARTA - Ternyata, bila mengacu pada statuta FIFA, dalam pasal 32 ayat 4, disebutkan bahwa terpidana atau mantan terpidana tidak boleh menjabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inter Milan ke Final Liga Champions, Kisah 15 Tahun Silam Kembali Ditulis?
- Komentar Hansi Flick Setelah Barcelona Ditumbangkan Inter di Semifinal Liga Champions
- Inter Milan vs Barcelona: Si Ular Kembali Hadirkan Trauma
- PSSI Akan Ikut Bidding Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat Piala Dunia 2026
- Membanggakan, Petarung BFC Dede Dina Rebut Sabuk One Pride Women Strawweight
- Semifinal Liga Champions Inter vs Barcelona: Lewandowski akan Mulai dari Bangku Cadangan