Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
Minggu, 09 Maret 2025 – 18:59 WIB

Kusyanto, 38, warga Kabupaten Grobogan menjadi korban salah tangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com
Saat ini, Aipda IR belum ditahan, tetapi masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Grobogan.
Baca Juga:
"Anggota yang diperiksa berasal dari Polsek Geyer, dengan pangkat Aipda, dan inisial IR. Saat ini, masih diperiksa sesuai aturan yang berlaku," kata AKP Danang.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penangkapan Kusyanto viral di media sosial. Banyak pihak menyoroti prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai aturan, serta dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban.
Polres Grobogan memastikan akan menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Untuk anggota Aipda IR sudah diproses sesuai aturan," katanya.(wsn/jpnn)
Klarifikasi Polres Grobogan soal pencari bekicot jadi korban salah tangkap oleh Aipda IR. Begini penjelasannya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- 3 Fakta Kasus Pencari Bekicot di Grobogan yang Jadi Korban Salah Tangkap & Dianiaya Polisi