Penceramah Bersertifikat Bukan Program Sertifikasi Profesi

Penceramah Bersertifikat Bukan Program Sertifikasi Profesi
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag

Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kemenag kembali menegaskan penceramah bersertifikat bukan seperti sertifikasi profesi yang sifatnya wajib sehingga Jangan ditanggapi berlebihan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News