Penceramah Bersertifikat Bukan Program Sertifikasi Profesi
Selasa, 08 September 2020 – 02:07 WIB
Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemenag kembali menegaskan penceramah bersertifikat bukan seperti sertifikasi profesi yang sifatnya wajib sehingga Jangan ditanggapi berlebihan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini