Penceramah Bersertifikat Bukan Program Sertifikasi Profesi
Selasa, 08 September 2020 – 02:07 WIB

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag
Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemenag kembali menegaskan penceramah bersertifikat bukan seperti sertifikasi profesi yang sifatnya wajib sehingga Jangan ditanggapi berlebihan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan