Pencuri di Palembang Ini Sudah Ditangkap, Simak Pengakuannya

Pencuri di Palembang Ini Sudah Ditangkap, Simak Pengakuannya
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek IB I Palembang. Foto: Dokumen Polisi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian itu dijual untuk membeli nakroba jenis sabu-sabu.

"Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ucap Wira. (mcr35/jpnn)

Hanafi (29), pencuri di rumah warga Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamata Ilir Barat I Palembang ditangkap polisi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News