Pencuri Spesialis Pecah Kaca di Tangerang Ditangkap, Sudah Beraksi 17 Kali
Rabu, 08 November 2023 – 20:49 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan keterangan dalam konferensi pers digelar di Mapolres, Rabu, terkait penangkapan pencuri spesialis pecah kaca dan telah beraksi selama 17 kali. Foto: ANTARA/HO-Polres
"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan agar tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.
"Sebab para pelaku spesialis pecah kaca ini secara acak mengincar barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam kendaraan," katanya.(antara/jpnn)
Komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang sudah beraksi sebanyak 17 kali di Tangerang Kota, Banten, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar