Pencuri Spesialis Pecah Kaca di Tangerang Ditangkap, Sudah Beraksi 17 Kali
Rabu, 08 November 2023 – 20:49 WIB
"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan agar tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.
"Sebab para pelaku spesialis pecah kaca ini secara acak mengincar barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam kendaraan," katanya.(antara/jpnn)
Komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang sudah beraksi sebanyak 17 kali di Tangerang Kota, Banten, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten