Pencurian Rumah Kosong Terekam CCTV Saat Beraksi
Tersangka, lanjutnya, pada 2019 pernah melakukan sejumlah perbuatan pidana di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Blimbing Kota Malang dan di Malang Raya. Namun, saat itu dilakukan restorative justice terhadap pelaku.
"Namun, yang terakhir ini sudah menjadikan perbuatannya berulang-ulang. Oleh karena itu, kita melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan kesehatan karena dalam kondisi sakit. Pihak kepolisian melakukan screening untuk mengantisipasi pelaku terpapar virus Corona yang saat ini dilaporkan sedang mengalami peningkatan, khususnya di Kota Malang.
Penyidik dari Polsek Klojen, lanjutnya, juga masih melakukan pendalaman terkait motif dan modus operandi yang dilakukan tersangka pada saat beraksi pada sebuah kafe yang ditinggalkan pemiliknya itu pada masa libur Lebaran 2023.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam hasil pencurian yang dipergunakan tersangka, pisau daging yang dipergunakan untuk membuka brankas, sisa uang hasil aksi pencurian tersebut dan rekaman CCTV.
"Kami juga mengamankan sisa uang yang diambil pelaku. Pada saat itu, di dalam brankas terdapat uang sebesar Rp 3,2 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi pada saat masa libur perayaan Idulfitri terekam CCTV.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng