Pendaftaran CPNS 2019 di Portal SSCASN BKN, Bukan SSCN
jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS 2019 yang akan melihat pengumuman formasi apa yang dibuka dan kemudian mendaftar, dipersilakan membuka portal SSCASN BKN. Portal lama SSCN BKN tidak digunakan lagi.
'"Proses rekrutmen CPNS 2019 hanya menggunakan satu sistem yaitu SSCASN. Selain itu tidak ada lagi. Portal SSCN tidak berlaku lagi," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada JPNN.com, Jumat (25/10).
Tahun ini, formasi yang disiapkan pemerintah sebanyak 197.111 khusus CPNS. Sedangkan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum ada kebijakan apa-apa.
Sebelumnya Deputi BKN bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menjelaskan, tahun lalu jumlah pendaftar CPNS yang membuat akun sebanyak 4,6 juta orang. Namun, yang memastikan data hanya 3,6 juta. Itu belum termasuk Papua, Papua Barat, Palu, dan Donggala.
Melihat tingginya antusiasme masyarakat mendaftar CPNS, diperkirakan tahun ini ada kenaikan jumlah pendaftar 10-20 persen. Diprediksi 5 jutaan pendaftar akan masuk ke sscasn.bkn.go.id. Karena sudah dihitung dengan wilayah Papua, Papua Barat, Palu, dan Donggala.
Pada prinsipnya, menurut Ridwan, sistem SSCASN BKN sudah siap. Meski begitu masih menunggu cross check data dari Kementerian/Lembaga dan daerah sebelum diumumkan ke publik.
"Harus difinalkan dulu semua formasinya baru bisa dipublikasikan. Semoga sebelum keputusan MenPAN-RB pengumuman CPNS 2019 dimulai, data K/L dan daerah sudah beres semua," tandasnya. (esy/jpnn)
Proses pendaftaran CPNS 2019 hanya menggunakan satu sistem yaitu SSCASN BKN, bukan di SSCN BKN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Bu Heti: Segera Resume Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Antisipasi Server Down
- BKN: 2.409.882 Peserta CPNS 2023 & PPPK Sudah Bisa Cetak Kartu Pendaftaran
- Pemkot Kediri Merekrut 312 PPPK 2023, Pelamar Diminta Teliti
- Hanya 3 Peringkat Teratas SKD CPNS 2023 Berhak Ikut SKB
- Menteri Anas: Ini Komitmen dan Perhatian Pemerintah untuk Honorer
- P1 hingga P4 Wajib Buat Akun Baru di SSCASN BKN, Bagaimana Portal PPPK Guru?