Pendaftaran CPNS 2021: Ada Formasi Khusus untuk Lulusan Cum Laude

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 mulai 31 Mei mendatang.
Seleksi itu bukan hanya untuk CPNS umum, tetapi juga formasi khusus, yaitu para lulusan cum laude, penyandang disabilitas, dan diaspora.
Menurut Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari, kuota untuk formasi khusus CPNS pada seleksi kali ini disesuaikan dengan kebutuhan.
"Khusus untuk penyandang disabilitas jumlahnya minimal dua persen dari formasi," kata Katmoko Ari baru-baru ini.
Ada sejumlah ketentuan untuk formasi khusus CPNS dari lulusan cum laude. Di antaranya ialah minimal berijazah S-1 dari perguruan tinggi dalam negeri berakreditasi A.(esy/jpnn)
Ketentuan Formasi Khusus CPNS 2021 untuk Lulusan Cum Laude:
- Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal S-1, sehingga diploma IV tidak termasuk di dalamnya.
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) BKN.
- Calon pelamar merupakan lulusan cum laude dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal di ijazah.
- Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus, termasuk kategori lulus cum laude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cum laude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 mulai 31 Mei mendatang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh