Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Dilakukan Serentak, Ada Formasi Khusus

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Dilakukan Serentak, Ada Formasi Khusus
Syarat pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan petujuk teknis (juknis) pelaksanaan.

Harapannya, para pelamar bisa menentukan pilihan tepat sebelum melakukan pendaftaran.

Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan PPPK guru sebanyak 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

"Tahun ini, pengadaan PNS dan PPPK jabatan fungsional (JF) bisa diikuti instansi pusat dan daerah," kata Ari, sapaan akrabnya di Jakarta, Senin (14/6).

Sementara pengadaan PPPK guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah. Ari menyebutkan, khusus untuk PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK guru sifatnya berlaku tahun ini saja.

Lanjutnya, untuk PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional (non guru) diharapkan bisa multiyears.

Ari menjelaskan, tahun ini pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini dilaksanakan sehingga peserta diharapkan cermat sebelum menentukan pilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News